AASAS – ASAS HUKUM YANG SERING DI GUNAKAN
• Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya?
Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang
–undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa
peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan
dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabilamelanggar undang – undang
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum
,lihat Pasal 1 KUHD.
"Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum
Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum
Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab
Undang-undang ini."
• Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya
• Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat
• Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative ,
• Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah ,
lihatdalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
"(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang undangan adalah sebagai
berikut:
a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan adalah sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
ASAS-ASAS
dalam Hukum Acara Pidana (HAPID)
1. Asas Equality Before The Law
Asas ini merupakan asas yang fundamental. Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh
membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di
Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama. (Hak-haknya harus
diperlakukan sama, misal jika polisi duduk di bangku, maka tersangka juga punya
hak yang sama untuk duduk di bangku).
2. Asas Premsumption of Innocent (Asas Praduga tak
bersalah)
Bahwa setiap orang yang ditangkap, dituntut, ditahan dan atau dihadapkan di
muka siding wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan
bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adanya penahanan semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan bukan untuk
penghukuman (penahanan tidak sama dengan penghukuman.
3. Asas legalitas
Bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat
dilakuakan bersarkan perintah tertulis oleh pejabata yang berwenang oleh
Undang-undang dan hanya untuk hal yang diatur dalam Undang-undang.
4. Asas ganti kerugian dan rehabilitasi
Asas yang fundamental ini, juga ada dalam asas dalam deklarasi HAM. Dalam
setiap pelaksanaan Hapid sejak
5. Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Bahwa setiap pemeriksaan harus dilaksanakkkan dalam waktu yang singkat. Adanya
asas cepat ini karena pemeriksaan dalam Hapid sangat berhubungan pasa nasib
tersangka. Pada tahun 77 terdapat kasus “Sekon dan Karta” yang selama 12 tahun
di pemeriksaan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
6. Asas Memperoleh Bantuan Hukum
Bahwa sejak dari mulai menjadi tersangka sampai dengan pengadilan, pelaku
tindak pidana wajib memperoleh bantuan hukum. Konsekuensinya aparat hukum
pertama kali harus menawarkan perlu atau tidak memperoleh bantuan hukum. Dan
jika tidak mampu negara harus menyediakan. Jika tidak ditawarkan maka seluruh
pemeriksaan batal demi hukum. Fungsi dari pengacara atau bantuan hukum ini
adalah untuk menjaga hak-hak tersangka di dalam setiap pemeriksaan.
7. Asas Informasi
Bahwa setiap pemeriksaan di Hapid para pihak (tersangka dan pengacara) wajib
diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.
8. Asas bahwa pengadilan terbuka untuk umum (kecuali diatur
dalam UU), serta dihadiri oleh terdakwa.
Hal ini supaya pengadilan transparan, bahwa pengadilan itu benar, dan tidak
hanya menindas terrdakwa. Terdakwa harus hadir di pengadilan karena yang
memberikan jawaban atas tindak pidana yang didakwakan padanya adalah terdakwa,
sehingga terdakwa harus hadir.
Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of
Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga
pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern
dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.