Rabu, 06 Maret 2013

AASAS – ASAS HUKUM YANG SERING DI GUNAKAN

• Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang –undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabilamelanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

• Lex specialis derogate lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,lihat Pasal 1 KUHD.
"Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini."

• Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya

• Lex dura set tamen scripta
Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat

• Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative ,


• Lex superiori derogat lege priori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihatdalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004

"(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :

a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

ASAS-ASAS dalam Hukum Acara Pidana (HAPID)

1. Asas Equality Before The Law
Asas ini merupakan asas yang fundamental. Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama. (Hak-haknya harus diperlakukan sama, misal jika polisi duduk di bangku, maka tersangka juga punya hak yang sama untuk duduk di bangku).
2. Asas Premsumption of Innocent (Asas Praduga tak bersalah)
Bahwa setiap orang yang ditangkap, dituntut, ditahan dan atau dihadapkan di muka siding wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adanya penahanan semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan bukan untuk penghukuman (penahanan tidak sama dengan penghukuman.
3. Asas legalitas
Bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakuakan bersarkan perintah tertulis oleh pejabata yang berwenang oleh Undang-undang dan hanya untuk hal yang diatur dalam Undang-undang.
4. Asas ganti kerugian dan rehabilitasi
Asas yang fundamental ini, juga ada dalam asas dalam deklarasi HAM. Dalam setiap pelaksanaan Hapid sejak
dari tingkat sampai dengan pemeiksaan di persidangan apabila terjadi kesalahan wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi. Hal ini menunjukkan bahwa, tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.
5. Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Bahwa setiap pemeriksaan harus dilaksanakkkan dalam waktu yang singkat. Adanya asas cepat ini karena pemeriksaan dalam Hapid sangat berhubungan pasa nasib tersangka. Pada tahun 77 terdapat kasus “Sekon dan Karta” yang selama 12 tahun di pemeriksaan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
6. Asas Memperoleh Bantuan Hukum
Bahwa sejak dari mulai menjadi tersangka sampai dengan pengadilan, pelaku tindak pidana wajib memperoleh bantuan hukum. Konsekuensinya aparat hukum pertama kali harus menawarkan perlu atau tidak memperoleh bantuan hukum. Dan jika tidak mampu negara harus menyediakan. Jika tidak ditawarkan maka seluruh pemeriksaan batal demi hukum. Fungsi dari pengacara atau bantuan hukum ini adalah untuk menjaga hak-hak tersangka di dalam setiap pemeriksaan.
7. Asas Informasi
Bahwa setiap pemeriksaan di Hapid para pihak (tersangka dan pengacara) wajib diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.
8. Asas bahwa pengadilan terbuka untuk umum (kecuali diatur dalam UU), serta dihadiri oleh terdakwa.
Hal ini supaya pengadilan transparan, bahwa pengadilan itu benar, dan tidak hanya menindas terrdakwa. Terdakwa harus hadir di pengadilan karena yang memberikan jawaban atas tindak pidana yang didakwakan padanya adalah terdakwa, sehingga terdakwa harus hadir.
Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.

Selasa, 05 Maret 2013

perilaku penyimpangan sosial


Perilaku Menyimpang

A.    Pengertian Perilaku Menyimpang
Perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat. Sedangkan pelaku yang melakukan penyimpangan itu disebut devian (deviant). Adapun perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat disebut konformitas. 

Ada beberapa definisi perilaku menyimpang menurut sosiologi, antara lain sebagai berikut:
1. James Vender Zender 
Perilaku menyimpang adalah perilaku yang dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas-batas toleransi oleh sejumlah besar orang.
2. Bruce J Cohen
Perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
3. Robert M.Z. Lawang
Perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku tersebut.


B.     Ciri-ciri Perilaku Menyimpang

Menurut Paul B Horton penyimpangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Penyimpangan harus dapat didefinisikan, artinya penilaian menyimpang tidaknya suatu perilaku harus berdasar kriteria tertentu dan diketahui penyebabnya.
2. Penyimpangan bisa diterima bisa juga ditolak.
3. Penyimpangan relatif dan penyimpangan mutlak, artinya perbedaannya ditentukan oleh frekuensi dan kadar penyimpangan.
4. Penyimpangan terhadap budaya nyata ataukah budaya ideal, artinya budaya ideal adalah segenap peraturan hukum yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat. Antara budaya nyata dengan budaya ideal selalu terjadi kesenjangan.
5. Terdapat norma-norma penghindaran dalam penyimpangan. Norma penghindaran adalah pola perbuatan yang dilakukan orang untuk memenuhi keinginan mereka, tanpa harus menentang nilai-nilai tata kelakuan secara terbuka.
6. Penyimpangan sosial bersifat adaptif, artinya perilaku menyimpang merupakan salah satu cara untuk menyesuaikan kebudayaan dengan perubahan sosial.

C.    Sifat-sifat Penyimpangan
Penyimpangan sebenarnya tidak selalu berarti negatif, melainkan ada yang positif. Dengan demikian, penyimpangan sosial dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan positif dan penyimpangan negatif. 

1. Penyimpangan positif
Penyimpangan positif merupakan penyimpangan yang terarah pada nilai-nilai sosial yang didambakan, meskipun cara yang dilakukan menyimpang dari norma yang berlaku. Contoh seorang ibu yang menjadi tukang ojek untuk menambah penghasilan keluarga. 

2. Penyimpangan negatif
Penyimpangan negatif merupakan tindakan yang dipandang rendah, melanggar nilai-nilai sosial, dicela dan pelakunya tidak dapat ditolerir masyarakat. Contoh pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dan sebagainya. 

D.    Jenis-jenis Perilaku Menyimpang
Menurut Lemert (1951) Penyimpangan dibagi menjadi dua bentuk yaitu penyimpangan primer dan sekunder.

1. Penyimpangan Primer
Penyimpangan yang dilakukan seseorang akan tetapi si pelaku masih dapat diterima masyarakat. Ciri penyimpangan ini bersifat temporer atau sementara, tidak dilakukan secara berulang-ulang dan masih dapat ditolerir oleh masyarakat. Contohnya: pengemudi yang sesekali melanggar lalu lintas.

2. Penyimpangan Sekunder 
Penyimpangan yang dilakukan secara terus menerus sehingga para pelakunya dikenal sebagai orang yang berperilaku menyimpang. Misalnya orang yang mabuk terus menerus. Contoh seorang yang sering melakukan pencurian, penodongan, pemerkosaan dan sebagainya.
Sedangkan menurut pelakunya, penyimpangan dibedakan menjadi penyimpangan individual dan penyimpangan kelompok. 

1. Penyimpangan individual
Penyimpangan individual adalah penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau individu tertentu terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Contoh: seseorang yang sendirian melakukan pencurian.

2. Penyimpangan kelompok
Penyimpangan kelompok adalah penyimpangan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap norma-norma masyarakat. Contoh geng penjahat. 


E.     Sebab-sebab Terjadinya Perilaku Menyimpang

1. Penyimpangan sebagai akibat dari proses sosialisasi yang tidak sempurna
Karena ketidaksanggupan menyerap norma-norma kebudayaan ke dalam kepribadiannya, seorang individu tidak mampu membedakan perilaku yang pantas dan yang tidak pantas. Ini terjadi karena seseorang menjalani proses sosialisasi yang tidak sempurna dimana agen-agen sosialisasi tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.
Contohnya seseorang yang berasal dari keluarga broken home dan kedua orang tuanya tidak dapat mendidik si anak secara sempurna sehinga ia tidak mengetahui hak-hak dan kewajibanya sebagai anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat. Perilaku yang terlihat dari anak tersebut misalnya tidak mengenal disiplin, sopan santun, ketaatan dan lain-lain.

2. Penyimpangan karena hasil proses sosialisasi subkebudayaan menyimpang
Subkebudayaan adalah suatu kebudayaan khusus yang normanya bertentangan dengan norma-norma budaya yang dominan. Unsur budaya menyimpang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dimiliki oleh anggota-anggota kelompok yang bertentangan dengan tata tertib masyarakat. Contoh kelompok menyimpang diantaranya kelompok penjudi, pemakai narkoba, geng penjahat, dan lain-lain.

3. Penyimpangan sebagai hasil proses belajar yang menyimpang
Proses belajar ini melalui interaksi sosial dengan orang lain, khususnya dengan orang-orang berperilaku menyimpang yang sudah berpengalaman. Penyimpangan inipun dapat belajar dari proses belajar seseorang melalui media baik buku, majalah, koran, televisi dan sebagainya.

F.     Teori-Teori Penyimpangan
Penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat dapat dipelajari melalui berbagai teori, diantaranya sebagai berikut.

1. Teori Labeling
Menurut Edwin M. Lemert, seseorang menjadi orang yang menyimpang karena proses labelling berupa julukan, cap dan merk yang ditujukan oleh masyarakat ataupun lingkungan sosialnya. Mula-mula seseorang akan melakukan penyimpangan primer (primary deviation) yang mengakibatkan ia menganut gaya hidup menyimpang (deviant life style) yang menghasilkan karir menyimpang (deviant career).

2. Teori Hubungan Diferensiasi
Menurut Edwin H. Sutherland, agar terjadi penyimpangan seseorang harus mempelajari terlebih dahulu bagaimana caranya menjadi seorang yang menyimpang. Pengajaran ini terjadi akibat interaksi sosial antara seseorang dengan orang lain yang berperilaku menyimpang.

3. Teori Anomi Robert K Merton
Robert K. Merton menganggap anomie disebabkan adanya ketidakharmonisan antara tujuan budaya dengan cara-cara yang diapakai untuk mencapai tujuan tersebut. Menurut Merton terdapat lima cara pencapaian tujuan budaya, yaitu:
a. Konformitas
Konformitas adalah sikap yang menerima tujuan budaya yang konvensional (biasa) dengan cara yang juga konvensional.
b. Inovasi
Inovasi adalah sikap seseorang menerima secara kritis cara-cara pencapaian tujuan yang sesuai dengan nlai-nilai budaya sambil menempuh cara baru yang belum biasa dilakukan.
c. Ritualisme
Ritualisme adalah sikap seseorang menerima cara-cara yang diperkenalkan sebagai bagian dari bentuk upacara (ritus) tertentu, namun menolak tujuan-tujuan kebudayaannya.
d. Retreatisme
Retreatisme adalah sikap seseorang menolak baik tujuan-tujuan maupaun cara-cara mencapai tujuan yang telah menajdi bagian kehidupan masyarakat ataupun lingkungan sosialnya.
e. Pemberontakan
Pemberontakan adalah sikap seseorang menolak sarana dan tujuan-tujuan yang disahkan oleh budaya masyarakatnya dan menggantikan dengan cara baru.

G.    Bentuk-bentuk Perilaku Menyimpang
1. Penyalahgunaan Narkoba
Merupakan bentuk penyelewengan terhadap nilai, norma sosial dan agama. Dampak negatif yang ditimbulkan akan menyebabkan berkurangnya produktivitas seseorang selama pemakaian bahan-bahan tersebut bahkan dapat menyebabkan kematian.
Menurut Graham Baliane, ada beberapa penyebab seseorang remaja memakai narkoba, antara lain sebagai berikut:
1) Mencari dan menemukan arti hidup.
2) Mempermudah penyaluran dan perbuatan seksual.
3) Menunjukkan tindakan menentang otoritas orang tua, guru, dan norma-norma sosial.
4) Membuktikan keberanianya dalam melakukan tindakan berbahaya seperti kebut-kebutan dan berkelahi.
5) Melepaskan diri dari kesepian.
6) Sekedar iseng dan didorong rasa ingin tahu.
7) Mengikuti teman-teman untuk menunjukkan rasa solidaritas
8) Menghilangkan frustasi dan kegelisahan hidup.
9) Mengisi kekosongan, kesepian, dan kebosanan.

2. Penyimpangan seksual
Penyimpangan seksual adalah perilaku seksual yang tidak lazim dilakukan. Penyebab penyimpangan seksual antara lain adalah pengaruh film-film porno, buku dan majalah porno. Contoh penyimpangan seksual antara lain sebagai berikut:
1) Perzinahan yaitu hubungan seksual di luar nikah.
2) Lesbian yaitu hubungan seksual yang dilakukan sesama wanita.
3) Homoseksual adalah hubungan seksual yang dilakukan sesama laki-laki.
4) Pedophilia adalah memuaskan kenginan seksual dengan menggunakan kontak seksual dengan anak-anak.
5) Gerontophilia adalah memuaskan keinginan seksual dengan orang tua seperti kakek dan nenek.
6) Kumpul kebo adalah hidup seperti suami istri tanpa nikah.

3. Alkoholisme
Alkohol disebut juga racun protoplasmik yang mempunyai efek depresan pada sistem syaraf. Orang yang mengkonsumsinya akan kehilangan kemampuan mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Sehingga seringkali pemabuk melakukan keonaran, perkelahian, hingga pembunuhan. 

4. Kenakalan Remaja
Gejala kenakalan remaja tampak dalam masa pubertas (14 – 18 tahun), karena pada masa ini jiwanya masih dalam keadan labil sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan yang negatif. Penyebab kenakalan remaja antara lain sebagai berikut.
a. Lingkungan keluargayang tidak harmonis.
b. Situasi yang menjemukan dan membosankan.
c. Lingkungan masyarakat yang tidak menentu bagi prospek kehidupan masa mendatang, seperti lingkungan kumuh dan penuh kejahatan.
Contoh perbuatan kenakalan seperti pengrusakan tempat/fasilitas umum, penggunaan obat terlarang, pencurian, perkelahian atau tawuran dan lain sebagainya. Salah satu bentuk tawuran tersebut adalah tawuran pelajar. Tawuran pelajar berbeda dengan perkelahian biasa. Tawuran pelajar dapat digolongkan sebagai patologi (penyakit) karena sifatnya yang kompleks dengan penyebab dan akibat yang berbeda-beda.





Daftar Pustaka